DPRD Sinjai Soroti Rankap Jabatan di Pemkab
Anggota Fraksi PKS, H Abd Salam Dg Bali, saat rapat Bamus DPRD Sinjai |
Pasalnya, hingga saat ini sejumlah Pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) masih banyak yang rangkap jabatan. Hal ini mengemuka saat di gelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sinjai pada pembahasan penyerahan LKPJ 2010.
Untuk diketahui,, sejumlah pejabat yang rangkap jabatan itu, diantaranya, Sekertaris Daerah (Sekda), Mansyur A. Yacub, merangkap Kepala Bapeda, Asisten I, A Syamsu Ridjal Amier, rangkap Kepala Dinas Perhubungan. Sementara, Asisten II, Muhlis Isma, merangkap kepala kantor koperasi dan UKM. Sedangkan, Asisten III, Tayyeb Mappasere, merangkap Kadis Disperindag dan Penanaman Modal.
Sementara itu, Kepala Bakominfo, Andi Grandyanto Asapa, merangkap kadis Pendidikan. Selain itu, kepala kantor kesbang linmas, Awaluddin, merangkap kepala kantor Satpol PP, dan Kepala Peternakan, Aminuddin Zainuddin, merangkap Kepala Kantor Ketahanan Pangan.
Salah seorang anggota DPRD Sinjai,H Abd Salam Dg Bali, mengungkapkan, rangkap jabatan sejumlah pejabat di Pemkab itu, sudah lama menjadi sorotan masyarakat. Sehingga, sejumlah aspirasi itu, katanya, harus di tindak lanjuti. Sorotan masyarakat itu, lanjutnya, harus di jadikan masukan bagi DPRD sendiri,"Kita harus malu kalau DPRD Sinjai di nilai masyarakat, tidak mempunyai kinerja. Seperti yang menjadi pemberitaan hari ini,"ungkapnya, sembari menunjuk sebuah media nasioal, yang memberitakan kinerja DPR.
Anggota fraksi PKS ini, mengusulkan agar DPRD Sinjai mengundang Bupati Sinjai sebagai mitra DPRD untuk membahas persoalan itu. "Ini penting, agar persoalan rangkap jabatan itu, tidak menjadi persoalan yang berlarut-larut. Dan seharusnya PP itu sudah diterapkan. Saya berharap rekan-rekan di Dewan, jeli melihat aspirasi masyarakat. Jangan tutup mata dengan persoalan itu,"urainya dengan nada tinggi, saat rapat Bamus dengan sejumlah anggota DPRD Sinjai, Selasa, 19 April, lalu.
Sementara itu, Ketua DPRD Sinjai, H Sulthani , mengatakan, bahwa DPRD Sinjai sendiri, akan segera membahas dan mengklarifikasi persoalan rangkap jabatan itu,"Pihak DPRD sendiri, akan mengundang pihak Pemkab, terkhusus menggelar rapat kerja dengan Baperjakat, yang membahas alasan Baperjakat yang masih mempertahankan rangkap jabatan itu,"ungkapnya, usai rapat Bamus.
Desakan penerapan PP 41 itu, juga datang dari Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia. Musaddaq, Koordinator Kopel wilayah III, mendesak DPRD Sinjai untuk mendesak Pemkab menerapkan Peraturan Pemerintah itu."Dewan harus proaktif mengawalnya,"katanya.
Rangkap jabatan itu, katanya, sangat mempengaharui kinerja pimpinan SKPD yang rankap dalam pelayanannya ke publik. Hal itu, lanjutnya, karena setiap SKPD mempunyai program prioritas masing-masing,"Saya pesimis, jika pejabat yang rangkap jabatan itu dapat fokus pada prioritas program kerjanya," kritiknya.
Menanggapi Hal itu, sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Mansyur A. Yacub, mengungkapkan, pihak Pemkab secara bertahap telah melaksanakan PP 41,"Pemkab sendiri sudah melaksanakan PP itu. Hari ini (Selasa,lalu), Wakil Bupati sendiri,melantik Kepala Kantor Catatan Sipil , yang selama ini kosong,"ujarnya, saat ditemui di ruang pola Pemkab Sinjai, usai menghadiri pelantikan Kepala Kantor Catatan Sipil.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, sejumlah Kepala Badan dan Dinas yang selama ini kosong, sudah di isi, diantaranya Kepala BPBD, Direktur Rumah Sakit, dan Kepala Kantor Catatan Sipil. Kendalanya, untuk mengisi posisi Kepala dinas dan Badan di SKPD Pemkab,lanjutnya, harus sesuai dengan prosedural.
"Jabatan untuk mengisi eselon, dari eselon tiga ke dua, ada aturan-aturannya. yakni dari segi pangkatnya dan menduduki jabatan eselon III yang berbeda dua kali. Hal inilah menjadi pertimbangan, setelah itu kami serahkan kepada pimpinan tertinggi yakni pembinaan kepegawaian,untuk menjadi salah satu pertimbangannya, "ungkapnya.