Polisi Tangkap Admin Akun Instagram Terkait Konten Kebencian dan Hoaks

Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang admin akun Instagram berinisial KA, yang diduga terlibat dalam penyebaran konten kebencian serta berita palsu. Dua akun yang terkait dalam kasus ini adalah @a dan @pr.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, penangkapan dilakukan pada Jumat (29/8) sekitar pukul 07.00 WIB di pintu keberangkatan Terminal 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Menurut Ade Ary, KA diduga memanipulasi dokumen elektronik sehingga tampak seperti konten asli, menyebarkan ancaman terhadap keselamatan jiwa, dan melakukan hasutan. “Tersangka juga melibatkan anak-anak dalam kekuatan sosial serta memanfaatkan pelajar dalam menunjukkan rasa dengan kekerasan di depan Gedung DPR/MPR RI pada 25 dan 28 Agustus 2025,” jelasnya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, penangkapan dilakukan pada Jumat (29/8) sekitar pukul 07.00 WIB di pintu keberangkatan Terminal 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Menurut Ade Ary, KA diduga memanipulasi dokumen elektronik sehingga tampak seperti konten asli, menyebarkan ancaman terhadap keselamatan jiwa, dan melakukan hasutan. “Tersangka juga melibatkan anak-anak dalam kekuatan sosial serta memanfaatkan pelajar dalam menunjukkan rasa dengan kekerasan di depan Gedung DPR/MPR RI pada 25 dan 28 Agustus 2025,” jelasnya.
Dikutip dari SULSEL.FAJAR.CO.ID , ersangka dikenai berbagai pasal, termasuk Pasal 48 Ayat (1) Jo. Pasal 32 Ayat (1), Pasal 48 Ayat (2) Jo. Pasal 32 Ayat (2), dan Pasal 51 Ayat (1) Jo. Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, KA juga menjelaskan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan di muka umum.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara dua unit telepon seluler lainnya, serta menonaktifkan tampilan kedua akun Instagram yang terkait. “Kedua akun tersebut adalah @a dan @pr,” kata Ade Ary sambil menambahkan bahwa tersangka saat ini telah ditahan.