Puluhan Kendaraan Parkir Disembarang Tempat Digembok
Internet |
MAKASSAR,FAJAR---Sebanyak 43 kendaraan roda empat terpaksa digembok bannya, sejak diberlakukan pengembokan per 1 September lalu, bagi pengemudi yang memarkir kendaraannya bukan di tempat yang disediakan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Public Area and Perimeter Section Head PT Angkasa Pura I, Laode Sabadji menjelaskan, sejak diberlakukan aturan itu sudah ada 43 kendaraan roda empat yang digembok. "Setiap hari hampir rata-rata satu atau dua kendaraan roda empat terpaksa digembok, karena memarkir di sembarang tempat,"bebernya, Rabu
22 Oktober.
Menurut dia, pengembokan dilakukan kepada kendaraan, bilamana pengendara kendaraan tersebut memarkir di sekitar Basement maupun di terminal pemberangkatan. "
Pihaknya berharap dengan adanya aturan itu, para pengendara kendaraan roda empat memarkir kendaraannya di lokasi parkir. Dalam pengembokan itu, tidak ada denda terhadap pengemudi, akan tetapi diberikan pemahaman agar memarkir kendaraanya di tempat yang telah disediakan.
Laode menambahkan, efek pengembokan itu sendiri, sehingga pekan ini sudah berkurang yang memarkir kendaraannya bukan di tempat yang telah disediakan. "Sudah berkurang pengemudi yang memarkir kendaraannya di sembarangan tempat,"tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Avsec, Heril Subandirio menjelaskan, ada beberapa tahapan sehingga kendaraan yang terparkir di sembarangan tempat itu digembok, seperti memberikan peringatan terlebih dahulu kepada pengemudi,
di mana anggota melalui panggil informasi menginformasikan kendaraan tersebut.
"Namun sampai tiga kali diumumkan, tetapi belum diindahkan, maka 15 menit ditunggu pengemudi mobil tersebut belum datang, maka petugas akan melakukan pengembokan, "bebernya.
Kebijakan itu, tambahnya, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/100/XI/1985 tentang peraturan dan tata tertib bandara. (eds)