Pekan Depan, Gaji Ke-13 Dibayar
SINJAI, FAJAR -- Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai bisa bernapas lega. Pasalnya, gaji ke-13 mereka akan dibayar pekan depan.Kepastian pembayaran itu diungkapkan Plt Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sinjai, Taiyeb A Mappasere. Menurut dia, gaji ke-13 PNS segera dibayarkan. Itu setelah Pemkab Sinjai menerima petunjuk teknis (juknis) pembayaran dari pusat pada Rabu, 6 Juli.
"Hari itu juga saya membuat surat penyampaian kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera menyelesaikan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pembayaran gaji ke-13 tersebut," ungkapnya Kamis, 7 Juli. Kata dia, jika SKPD sudah menyelesaikan SP2D, maka PNS dari SKPD yang bersangkutan sudah bisa menerimanya pekan depan.
Kata Tayyeb, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan kepada 5.000-an PNS. Untuk itu, Pemkab telah menyiapkan anggaran Rp15 miliar. Bagaimana dengan kekurangan kenaikan gaji PNS sepuluh persen? Taiyeb mengemukakan, untuk kekurangan gaji tersebut, akan dibayarkan Agustus. (eds)