0
On this Article
Home  ›  Berita

Pekan Depan, Gaji Ke-13 Dibayar

SINJAI, FAJAR -- Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai bisa bernapas lega. Pasalnya, gaji ke-13 mereka akan dibayar pekan depan.

Kepastian pembayaran itu diungkapkan Plt Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sinjai, Taiyeb A Mappasere. Menurut dia, gaji ke-13 PNS segera dibayarkan. Itu setelah Pemkab Sinjai menerima petunjuk teknis (juknis) pembayaran dari pusat pada Rabu, 6 Juli.

  "Hari itu juga saya membuat surat penyampaian kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera menyelesaikan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pembayaran gaji ke-13 tersebut," ungkapnya Kamis, 7 Juli.  Kata dia, jika SKPD sudah menyelesaikan SP2D, maka PNS dari SKPD yang bersangkutan sudah bisa menerimanya pekan depan.

Kata Tayyeb, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan kepada 5.000-an PNS. Untuk itu, Pemkab telah menyiapkan anggaran Rp15 miliar.  Bagaimana dengan kekurangan kenaikan gaji PNS sepuluh persen? Taiyeb mengemukakan, untuk kekurangan gaji tersebut, akan dibayarkan Agustus. (eds)
Posting Komentar
Search
Menu
Theme
Share
Additional JS